PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
TAHUN 2024/2025
Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Penyajian data PAUD sebagai bentuk Satuan Pendidikan, berbeda dengan PAUD sebagai Program/Layanan pendidikan.
PAUD sebagai Satuan Pendidikan
menyajikan rekapitulasi satuan pendidikan PAUD, dimana bentuk satuan pendidikan identik dengan program/layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dimaksud, seperti:
* Satuan
pendidikan KB yang menyelenggarakan program/layanan pendidikan KB, atau
* Satuan
pendidikan TPA yang menyelenggarakan program/layanan pendidikan TPA.
PAUD sebagai Program/Layanan
menyajikan program/layanan PAUD yang diselenggarakan oleh satuan-satuan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal/Pendidikan Masyarakat (Dikmas), seperti:
* PKBM yang menyelenggarakan Program/Layanan KB, atau
* SKB yang menyelenggarakan Program/Layanan TPA.






sip
BalasHapus